KPMD adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu anggota masyarakat desa yang bertugas membantu pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pemberdayaan dan pembangunan partisipatif desa. Peran mereka meliputi menggerakkan partisipasi warga, memberikan penyuluhan, mengidentifikasi kebutuhan, serta menjadi fasilitator untuk membantu masyarakat mengakses pelayanan.
Tugas dan fungsi KPMD
- Menggerakkan
partisipasi masyarakat: Memotivasi warga agar aktif terlibat
dalam pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
- Pendampingan
dan fasilitasi: Mendampingi Kepala Desa dalam pengelolaan
pembangunan desa, serta membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan
kebutuhan mereka.
- Penyuluhan
dan informasi: Menyebarluaskan informasi mengenai program-program
pemberdayaan desa, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
- Perencanaan
dan pengawasan: Membantu mengumpulkan data untuk penyusunan
rencana pembangunan desa dan memastikan program berjalan sesuai prinsip
partisipatif, transparan, dan akuntabel.
- Menjadi
perwakilan masyarakat: Mewakili masyarakat dalam forum musyawarah
untuk menyuarakan usulan dan kebutuhan warga.
- Mengembangkan
kapasitas: Membantu masyarakat mengembangkan kapasitasnya untuk
mengatasi masalah.
- Menyelesaikan
perselisihan: Memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang ada di
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar