Langsung ke konten utama

KPMD

KPMD adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu anggota masyarakat desa yang bertugas membantu pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pemberdayaan dan pembangunan partisipatif desa. Peran mereka meliputi menggerakkan partisipasi warga, memberikan penyuluhan, mengidentifikasi kebutuhan, serta menjadi fasilitator untuk membantu masyarakat mengakses pelayanan. 

Tugas dan fungsi KPMD

  • Menggerakkan partisipasi masyarakat: Memotivasi warga agar aktif terlibat dalam pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. 
  • Pendampingan dan fasilitasi: Mendampingi Kepala Desa dalam pengelolaan pembangunan desa, serta membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan mereka. 
  • Penyuluhan dan informasi: Menyebarluaskan informasi mengenai program-program pemberdayaan desa, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. 
  • Perencanaan dan pengawasan: Membantu mengumpulkan data untuk penyusunan rencana pembangunan desa dan memastikan program berjalan sesuai prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. 
  • Menjadi perwakilan masyarakat: Mewakili masyarakat dalam forum musyawarah untuk menyuarakan usulan dan kebutuhan warga. 
  • Mengembangkan kapasitas: Membantu masyarakat mengembangkan kapasitasnya untuk mengatasi masalah. 
  • Menyelesaikan perselisihan: Memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang ada di masyarakat. 

 

Komentar