Langsung ke konten utama

RT/RW

RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di tingkat paling bawah dari struktur pemerintahan di Indonesia. RT menghimpun beberapa Kepala Keluarga (KK) yang tinggal berdekatan, sementara RW membawahi beberapa RT dalam satu wilayah kelurahan atau desa, dan keduanya dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui musyawarah warganya. Tugas utama mereka adalah membantu pemerintah dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah. 

Rukun Tetangga (RT)

  • Definisi: 

Organisasi yang terdiri dari sekelompok Kepala Keluarga (KK) yang saling bertetangga dalam suatu lingkungan.

  • Jumlah Anggota: 

Sebuah RT biasanya terdiri dari sekitar 30 hingga 50 KK, tergantung jenis wilayahnya (desa atau kelurahan).

  • Pemimpin: 

Dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih melalui musyawarah warga setempat. 

Rukun Warga (RW)

  • Definisi: Lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari beberapa RT dalam satu wilayah desa atau kelurahan. 
  • Jumlah Anggota: Satu RW membawahi sekitar 3 hingga 10 RT. 
  • Pemimpin: Dipimpin oleh seorang Ketua RW yang dipilih melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya. 

Tugas dan Fungsi

  • Melayani dan memfasilitasi: 

Membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengurusan administrasi kependudukan (KTP, KK). 

  • Membangun: 

Bersama masyarakat, RT/RW berperan dalam pembangunan lingkungan dan kegiatan sosial lainnya. 

  • Membina: 

Menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga nilai-nilai kekeluargaan serta gotong royong. 

 

Komentar