RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di tingkat paling bawah dari struktur pemerintahan di Indonesia. RT menghimpun beberapa Kepala Keluarga (KK) yang tinggal berdekatan, sementara RW membawahi beberapa RT dalam satu wilayah kelurahan atau desa, dan keduanya dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui musyawarah warganya. Tugas utama mereka adalah membantu pemerintah dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah.
Rukun Tetangga (RT)
- Definisi:
Organisasi yang terdiri dari sekelompok Kepala Keluarga (KK)
yang saling bertetangga dalam suatu lingkungan.
- Jumlah
Anggota:
Sebuah RT biasanya terdiri dari sekitar 30 hingga 50 KK,
tergantung jenis wilayahnya (desa atau kelurahan).
- Pemimpin:
Dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih melalui
musyawarah warga setempat.
Rukun Warga (RW)
- Definisi: Lembaga
kemasyarakatan yang terdiri dari beberapa RT dalam satu wilayah desa atau
kelurahan.
- Jumlah
Anggota: Satu RW membawahi sekitar 3 hingga 10 RT.
- Pemimpin: Dipimpin
oleh seorang Ketua RW yang dipilih melalui musyawarah pengurus RT di
wilayah kerjanya.
Tugas dan Fungsi
- Melayani
dan memfasilitasi:
Membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, seperti pengurusan administrasi kependudukan (KTP, KK).
- Membangun:
Bersama masyarakat, RT/RW berperan dalam pembangunan
lingkungan dan kegiatan sosial lainnya.
- Membina:
Menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan menjaga nilai-nilai kekeluargaan serta gotong royong.
Komentar
Posting Komentar