LPM dapat berarti Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat atau Lembaga Penjaminan Mutu. Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) adalah mitra pemerintah desa/kelurahan yang membantu
masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta menyalurkan
aspirasi masyarakat. Sementara itu, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah
unit di perguruan tinggi yang bertugas menjaga dan meningkatkan kualitas
pendidikan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- Fungsi
utama:
Membantu kepala desa atau lurah dalam urusan pembangunan,
sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Tugas:
- Menyusun
rencana pembangunan yang partisipatif.
- Menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat.
- Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan
pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Status:
Merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa
masyarakat sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Fungsi
utama: Menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di perguruan
tinggi.
- Tugas: Terkait
dengan akreditasi program studi dan evaluasi mutu internal di perguruan
tinggi.
- Status: Merupakan
unit kerja di perguruan tinggi.
Komentar
Posting Komentar