Langsung ke konten utama

LPM

LPM dapat berarti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau Lembaga Penjaminan Mutu. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah mitra pemerintah desa/kelurahan yang membantu masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Sementara itu, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit di perguruan tinggi yang bertugas menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan. 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

  • Fungsi utama: 

Membantu kepala desa atau lurah dalam urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

  • Tugas:
    • Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif. 
    • Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat. 
    • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
    • Meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 
  • Status: 

Merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan. 

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  • Fungsi utama: Menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi. 
  • Tugas: Terkait dengan akreditasi program studi dan evaluasi mutu internal di perguruan tinggi. 
  • Status: Merupakan unit kerja di perguruan tinggi. 

 


Komentar