Langsung ke konten utama

Kader Pembangunan Manusia (KPM)


Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi, menggerakkan, dan memantau program-program pembangunan sumber daya manusia di desa, terutama yang berfokus pada pencegahan stunting. Tugas utamanya adalah menggerakkan masyarakat, memetakan sasaran, memantau layanan pencegahan stunting, dan mengadvokasi agar anggaran pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan.  

Peran dan fungsi KPM

Fasilitasi dan koordinasi: 

Membantu masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan pembangunan desa, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti bidan desa, petugas puskesmas, guru PAUD, dan pemerintah desa. 

Pendataan dan pemantauan: 

Melakukan pemetaan sosial dan mendata sasaran rumah tangga usia 1000 HPK (Hari Pertama Kelahiran), yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0-23 bulan.

Sosialisasi: 

Mensosialisasikan kebijakan pemerintah, terutama konvergensi percepatan penurunan stunting, kepada masyarakat. 

Advokasi: 

Memfasilitasi dan mengadvokasi agar usulan dari rembuk stunting masuk dan dibiayai dalam APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). 

Menggerakkan masyarakat: 

Mengajak partisipasi masyarakat dan lembaga lain dalam proses pembangunan di desa.

 

 

 

 


Komentar