Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama di tingkat desa atau kelurahan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi pemuda, mencegah masalah sosial, memberdayakan masyarakat, dan menumbuhkan kewirausahaan. Anggota Karang Taruna adalah warga berusia 13 hingga 45 tahun yang keanggotaannya bersifat pasif (otomatis).
Tujuan Karang Taruna
- Menciptakan
pertumbuhan dan perkembangan generasi muda yang berkualitas, terampil,
cerdas, inovatif, dan berkarakter.
- Meningkatkan
kualitas kesejahteraan sosial anggota masyarakat di desa/kelurahan secara
terpadu dan berkelanjutan.
- Mengembangkan
usaha untuk kemandirian, terutama bagi generasi muda.
- Mengembangkan
kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda
secara terarah dan berkesinambungan.
Fungsi Karang Taruna
- Mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial.
- Menyelenggarakan
usaha kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi, perlindungan sosial,
dan pemberdayaan sosial.
- Meningkatkan
usaha ekonomi produktif melalui pemberdayaan masyarakat.
- Menumbuhkan
kesadaran dan tanggung jawab sosial anggota masyarakat.
- Menumbuhkan
dan memelihara kearifan lokal.
- Menjaga
dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan tegaknya
NKRI.

Komentar
Posting Komentar