Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang bertugas melestarikan adat istiadat dan nilai-nilai lokal, menjadi mitra pemerintah desa dalam pembangunan, dan membantu menyelesaikan persoalan sosial di desa dengan pendekatan adat. LAD dibentuk atas prakarsa masyarakat dan memiliki fungsi untuk menjaga keharmonisan sosial, budaya, dan membantu pelaksanaan program-program pemerintah desa yang selaras dengan kearifan lokal.
Fungsi dan tugas utama
- Melestarikan
adat dan budaya:
Menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat yang berlaku di
masyarakat, seperti upacara, ritual, dan tradisi.
- Menyelesaikan
sengketa:
Berperan sebagai penengah atau "hakim perdamaian"
untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan sosial di masyarakat dengan
cara-cara adat.
- Mitra
pemerintah desa:
Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah desa terkait
kebijakan yang berhubungan dengan adat istiadat, membantu dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan desa.
- Mengatur
dan membina:
Mengatur, mengurus, dan menyelesaikan masalah kehidupan
berdasarkan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di desa tersebut.
- Memperkaya
budaya:
Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat untuk memperkaya
dan melestarikan kebudayaan nasional.
Dasar hukum
- Lembaga
Adat Desa diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa.
- LAD
merupakan bagian dari susunan asli desa yang tumbuh atas prakarsa
masyarakat desa.
- Pembentukan
LAD dapat difasilitasi oleh pemerintah desa dan diperkuat dengan Peraturan
Desa (Perdes).

Komentar
Posting Komentar