Langsung ke konten utama

Lembaga Adat Desa


Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang bertugas melestarikan adat istiadat dan nilai-nilai lokal, menjadi mitra pemerintah desa dalam pembangunan, dan membantu menyelesaikan persoalan sosial di desa dengan pendekatan adat. LAD dibentuk atas prakarsa masyarakat dan memiliki fungsi untuk menjaga keharmonisan sosial, budaya, dan membantu pelaksanaan program-program pemerintah desa yang selaras dengan kearifan lokal. 

Fungsi dan tugas utama

  • Melestarikan adat dan budaya: 

Menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat, seperti upacara, ritual, dan tradisi. 

  • Menyelesaikan sengketa: 

Berperan sebagai penengah atau "hakim perdamaian" untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan sosial di masyarakat dengan cara-cara adat. 

  • Mitra pemerintah desa: 

Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah desa terkait kebijakan yang berhubungan dengan adat istiadat, membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. 

  • Mengatur dan membina: 

Mengatur, mengurus, dan menyelesaikan masalah kehidupan berdasarkan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di desa tersebut. 

  • Memperkaya budaya: 

Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat untuk memperkaya dan melestarikan kebudayaan nasional. 

Dasar hukum

 

Komentar